Senin, Oktober 17, 2011

PROSEDUR PELAKSANAAN PK GURU DAN KONVERSI HASIL PK GURU KE ANGKA KREDIT


PROSEDUR PELAKSANAAN PK GURU 

 DAN KONVERSI

HASIL PK GURU KE ANGKA KREDIT


A.     Prosedur dan Waktu Pelaksanaan PK GURU


1.      Waktu Pelaksanaan
PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif).
a.      PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB.
Bagi guru-guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru-guru dengan PK GURU telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap keprofesiannya.
b.      PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut.  PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar maupun telah mencapai atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.

2.      Prosedur Pelaksanaan
Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian, secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah  dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar 1.


Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan PK GURU di tingkat Sekolah/Madrasah

a.      Tahap persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal  yang harus dilakukan oleh tim penilai maupun guru yang akan dinilai, meliputi:
1)      Memahami Pedoman PK GURU,  terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru.
2)      Memahami pernyataan kompetensi guru yang telah  dijabarkan ke dalam bentuk indikator kinerja.
3)      Memahami penggunaan instrumen PK Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara  mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian.
4)      Memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.

b.      Tahap Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.
1)      Sebelum Pengamatan
Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi  tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru BK/Konselor) sebagai bukti penilaian kinerja.  
Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
2)      Selama Pengamatan  
Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing-masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Bila diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan. 
Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti yang teridentifikasi ditempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan stakeholder (guru, komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
a)      Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
·         Dokumen-dokumen tertulis
·         Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah
·         Foto, gambar, slide, video.
·         Produk-produk siswa
b)      Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti
·         Sikap dan perilaku kepala sekolah
·         Budaya dan iklim sekolah
3)      Setelah Pengamatan
Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai. Sedangkan, untuk penilaian kinerja tugas tambahan, hasilnya  dapat dicatat pada Format Penilaian Komponen Kinerja sebagai deskripsi penilaian kinerja. (Lihat lampiran 3)

c.       Tahap pemberian nilai
1)      Penilaian
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a)      Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing-masing kompetensi (lihat contoh di tabel 8). Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah:
·         Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti,
·         Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
·         Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.

Tabel 8. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor

Penilaian Komptensi 1: Mengenal karakteristik peserta didik
Indikator
Skor
1.       Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
0
1
2
2.       Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
0
1
2
3.       Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
0
1
2
4.       Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
0
1
2
5.       Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
0
1
2
6.       Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.).
0
1
2
Total skor yang diperoleh
1 + 2 + 2 + 0 + 0 + 2 = 7
Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator dikalikan dengan skor tertinggi
6 x 2 = 12
Persentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan 100%
7/12 x 100% = 58.33%
Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4)
58.33% berada pada rentang 50 % < X ≤ 75 %, jadi kompetensi 1 ini nilainya 3


Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi adalah sebagai berikut:

Tabel 9: konversi skor ke nilai kompetensi
Rentang Total Skor
Nilai Kompetensi
0% < X ≤ 25%
1
25% < X ≤ 50%
2
50% < X ≤ 75%
3
75% < X ≤ 100%
4

Untuk guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah penilaian dilakukan langsung dengan memberikan nilai 1, 2, 3, dan 4 untuk setiap kriteria/indikator pada kompetensi tertentu (lihat contoh tabel 10). Kemudian, nilai setiap kriteria/indikator dijumlahkan dan hitung rata-ratanya. Nilai rata-rata ini merupakan nilai bagi setiap kompetensi.

Tabel 10: Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah

Komponen 6         : Supervisi Pembelajaran (PKKS 6)
KRITERIA
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI

SKOR
1.       Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

1    2    3    4
2.       Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

1    2    3    4
3.       Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

1    2    3    4
Jumlah Skor
8
Skor Rata-Rata = Jumlah Skor : 3 = 8 : 3
2,7
Deskripsi Kinerja Yang Telah Dilakukan:



Dengan demikian,  penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan tersebut tidak perlu lagi mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, dan 4.
b)      Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasikan dalam format hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Pembelajaran atau 2C bagi PK Guru Pembimbingan-BK/Konselor) untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, nilai untuk setiap kompenesi  direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK GURU. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai  berikut.





      Keterangan:
·         Nilai PKG (100)  maksudnya  nilai  PK Guru  Pembelajaran, Pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
·         Nilai PKG adalah nilai PK GURU Pembelajaran, Pembimbingan  atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
·         Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi  PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk  masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/-madrasah.

c)      Berdasarkan hasil konversi nilai PK GURU  ke dalam skala nilai sesuai dengan Permenegpan dan RB Nomor: 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel 11.
   
Tabel 11. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit
Nilai Hasil PK GURU
Sebutan
Persentase Angka kredit
91 – 100
Amat baik
125%
76 – 90
Baik
100%
61 – 75
Cukup
75%
51 – 60
Sedang
50%
≤ 50
Kurang
25%

d)      Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai hasil PK GURU berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK GURU, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja guru  pada periode berikutnya.
e)      Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan  hasil penilaian kinerja guru tersebut (Lampiran 1C untuk Guru Pembelajaran atau Lampiran 2C untuk Guru Pembimbingan BK/Konselor). Format ini juga ditandatangani oleh kepala sekolah.
f)       Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
2)      Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator.  Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.

d.      Tahap pelaporan
Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut. Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB  sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar perhitungan dan penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan mencakup: (1) Format laporan dan evaluasi per kompetensi; (ii) Format rekap hasil PK GURU; dan (iii) dokumen pendukung lainnya.

Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan  mengurangi beban jam mengajar tatap muka, dinilai dengan menggunakan 2 (dua) instrumen, yaitu: (i) instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan; dan (ii) instrumen PK GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.

B.       Konversi Nilai Hasil PK GURU ke Angka Kredit

Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK GURU ke angka kredit, tim penilain tim penilai harus melakukan verifikasi terhadap hasil hasil PK GURU. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dsb yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan selama kegiatan verifikasi hasil PK GURU, kunjungan ke sekolah/madrasah dapat dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.

Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Penghitungan angka kredit nilai PK GURU dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru yang dinilai kinerjanya. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama-sama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (misalnya pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya innovatif) dan unsur penunjang,  hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru.

  1. Konversi nilai PK GURU bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Konversi nilai PK GURU ke angka kredit bagi guru yang hanya melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan dilakukan berdasarkan Tabel  konversi berikut ini yang telah dihitung dengan rumus konversi skala tersebut di atas.

Tabel 12. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke Angka Kredit
Nilai hasil PK GURU Pembelajaran
(skala 14 – 56)
Nilai hasil PK GURU BK/Konselor
(Skala 17 – 68)
Permenneg PAN dan RB No.16 tahun 2009
(Skala 0 – 100)
Sebutan
Persentase Angka kredit yang diperoleh
51 – 56
62 – 68
91 – 100
Amat baik
125%
42 – 50
52 – 61
76 – 90
Baik
100%
34 – 41
41 – 51
61 – 75
Cukup
75%
28 – 33
34 – 40
51 – 60
Sedang
50%
≤ 27
≤ 33
≤ 50
Kurang
25%
Selanjutnya, berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:


Keterangan:
·         AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
·         AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
·         AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
·         JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
·         JWM adalah jumlah jam wajib  mengajar (24 – 40 jam  tatap muka  per minggu) bagi guru. pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
·         NPK adalah persentase perolehan  angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
·         4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
·         JM/JWM = 1  bagi  guru  yang mengajar  24-40 jam  tatap  muka  per  minggu  atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
·         JM/JWM = JM/24 bagi guru  yang mengajar kurang  dari 24 jam tatap  muka per minggu atau  JM/150  bagi guru  BK/Konselor  yang membimbing   kurang  dari  150 konseli per tahun.

AKK, AKPKB dan AKP yang dipersyaratkan untuk guru dengan jenjang/pangkat tertentu ditetapkan berdasar Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Menurut peraturan ini, jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari; Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.  Seorang Guru yang akan dipromosikan naik  jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut:

Tabel 13. Persyaratan Angka Kredit
untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru

Jabatan Guru
Pangkat dan Golongan Ruang
Persyaratan Angka Kredit kenaikan pangkat dan jabatan
Kumulatif minimal
Kebutuhan Per jenjang
1
2
3
4
Guru Pertama
Penata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
100
150
50
50
Guru Muda
Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d
200
300
100
100
Guru Madya
Pembina, IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembinaan Utama Muda, IV/c
400
550
700
150
150
150
Guru Utama
Pembina Utama Madya, IV/d
Pembina Utama, IV/e
850
1.050
200
200
Keterangan: (1) Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit pada kolom 4 adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.

Persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dari satu jenjang ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi terdiri dari unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Unsur utama terdiri dari unsur pendidikan, pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Unsur PKB terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Angka kredit dari unsur PKB yang harus dipenuhi untuk naik pangkat dan jabatan fungsional dari jenjang tertentu ke jenang lain yang lebih tinggi adalah sebagai berikut.
a.      Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
b.      Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
c.       Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d mensyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
d.      Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a mensyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
e.      Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b mensyaratkan  paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
f.        Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda,  golongan ruang IV/c mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
g.      Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, mensyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
h.      Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e mensyaratkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

Contoh 1: Guru Mata Pelajaran
Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 mendapat nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman S.Pd. dalam tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1)        Konversi hasil PK GURU ke skala nilai 0 – 100 sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan dilakukan  formula matematika berikut ini:
          
Keterangan:
·         Nilai PKG skala 100 adalah  nilai  PK Guru  Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
·         Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum diubah kedalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
·         Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi  PK GURU Kelas/Mata Pelajaran (14 kompetensi), dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (17 kompetensi).

Nilai PK GURU tertingginya untuk pembelajaran adalah 56, maka dengan formula matematika tersebut diperoleh Nilai PKG skala 100 = 50/56 x 100 = 89.

2)        Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009, nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90, sehingga Budiman SPd memperoleh nilai  “Baik” (100%).
3)        Bila Budiman SPd. mengajar 24 jam per minggumaka berdasarkan rumus tersebut maka angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah:

Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
                                                                            4
Angka Kredit satu tahun = {(50-3-5) x 24/24 x 100%}   =  10,5
                                                              4
4)        Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd.  selama tahun 2012 adalah  10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42.
5)        Apabila Budiman, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 2 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 3 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Sdr. Budiman, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar : 42 + 3 + 2 + 3 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b adalah 50, maka Budiman S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.

Contoh 2: Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru  Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing 150 peserta didik dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dengan angka kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 63.   Langkah-langkah untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut.
1)        Konversi hasil PK GURU ke skala nilai 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah Nilai PKG skala 100 = 63/68 x 100 = 92,65.
2)        Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 rentang nilai 92.65 berada dalam rentang  91100 dan disebut “Amat Baik (125%),.
3)        Maka  angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:

Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
                                                                             4
Angka Kredit satu tahun = [{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%] = 25,31
                                                                             4
4)        Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd.  pada tahun 2013 adalah  25,31. Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Amat Baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 25,31 x 4 = 101,24.
5)        Apabila Rahayu, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar : 101,2 + 3 + 8 + 10 = 122,2. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d adalah 100 maka Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan kurang dari 4 tahun.

  1. Konversi nilai PK GURU dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka guru
Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dan sejenisnya) yang mengurangi jam mengajar tatap muka diperhitungkan berdasarkan persentase nilai PK GURU pembelajaran/pembimbingan dan persentase nilai PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut.
1)      Untuk itu, nilai hasil PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 - 100 dengan formula matematika berikut:


Keterangan:
·         Nilai PKG skala 100  adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 (sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009)
·         Nilai PKG adalah total nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor, atau  tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh sebelum diubah kedalam skala 0 - 100.
·         Nilai PKG maksimum adalah nilai tertinggi PK GURU Kelas/Mata Pelajaran 56
(=
14 x 4), Bimbingan dan Konseling/Konselor 68 (= 17 x 4), atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (sesuai dengan instrumen masing-masing).
2)      Masing-masing hasil konversi nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
3)      Angka kredit per tahun masing-masing unsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh oleh guru dihitung menggunakan rumus berikut ini.

Keterangan:
·         AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
·         AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
·         AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
·         JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
·         JWM adalah jumlah jam wajib  mengajar (24 – 40 jam  tatap muka  per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
·         NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
·         4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler  (4 tahun).
·         JM/JWM = 1  bagi  guru  yang mengajar  24-40 jam  tatap  muka  per  minggu  atau yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun bagi guru BK/Konselor.
·         JM/JWM = JM/24 bagi guru  yang mengajar kurang  dari 24 jam tatap  muka per minggu atau  JM/150  bagi guru  BK/Konselor  yang membimbing   kurang  dari  150 konseli per tahun.

Untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah digunakan rumus berikut ini.
Keterangan:
·         AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
·         AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
·         AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
·         NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
·         4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun.
catatan: AKPKB dan AKP tidak diperhitungkan lagi di dalam rumus ini karena sudah diperhitungkan pada unsur pembelajaran/pembimbingan.

4)      Selanjutnya angka kredit unsur pembelajaran/pembimbingan dan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan, sesuai persentasenya untuk memperoleh total angka kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
a.      Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah
Total Angka Kredit = 25% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 75% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah.
b.      Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah
Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah.
c.       Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan/ Laboratorium/Bengkel, atau Ketua Program Keahlian;
Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran

Contoh 3: Guru yang mendapat tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka (misalnya Kepala Sekolah/Madrasah)
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat jumlah skor rata-rata 18 pada Desember 2014. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)            Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7.
2)            Nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel 4 di atas). Nilai PK Guru pembelajaran Ahmad Sumarna, SPd.  =  85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)            Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:

Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
                                                                             4
Angka Kredit satu tahun = [{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%] = 29,75
                                                                          4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1)            Konversi hasil penilaian kinerja Ahmad Sumarna, SPd. dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75
2)            Nilai kinerja guru untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel 4 di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan Ahmad Sumarna, AS.Pd. sebagai Kepala Sekolah = 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3)            Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK
                                                                   4
Angka Kredit satu tahun = 150- (4+12)-15  x 75% = 22,12
                                                             4
4)             Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) =  7,44 + 16,73 24,17.
5)            Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai kepala sekolah selama 4 tahun adalah: 4 x 24,17 = 96,68
6)            Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka, Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68, jadi yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Perolehan angka kredit guru  dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah selain kepala sekolah diperhitungkan dengan cara yang sama (perbedaannya hanya pada rumus penjumlahannya)

  1. Konversi nilai PK GURU tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka guru
Angka kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Angka kredit kumulatif yang diperoleh diperhitungkan sebagai berikut.
1)      Tugas yang dijabat selama satu tahun (misalnya: Wali Kelas, Tim Kurikulum, Pembimbing Guru Pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit komulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.
2)      Tugas yang dijabat selama kurang dari satu tahun atau tugas-tugas sementara (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya)
 

 

 

 

 

Contoh 4: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam jangka waktu satu tahun)

Jika Budiman S.Pd. pada contoh 1 diberikan tugas sebagai wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit kumulatif yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, karena yang bersangkutan mendapat tugas sebagai wali kelas adalah:









Contoh 5: Guru yang mendapat tugas tambahan yang bersifat sementara (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dilaksanakan kurang dari satu tahun)

Misalnya Budiman S.Pd. pada contoh 1 diberikan tugas sementara (kurang dari setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai pengawas penilaian dan evaluasi. Karena pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit kumulatif yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, karena mendapat tugas tersebut adalah:





= 10,5 + (10,5 x 2/100) x 2
= 10,5 + 0,21 x 2
= 10,5 + 0,42
= 10,92

 





C.       Penilai dalam PK GURU

1)   Kriteria Penilai

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.

a)      Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
b)      Memiliki Sertifikat Pendidik.
c)      Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
d)      Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
e)      Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
f)       Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

2)   Masa Kerja

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat.

 

D.     Sanksi

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2.      Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan  yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
3.      Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

Sumber : Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Buku II)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More