Akreditasi sekolah saat ini adalah suatu kebutuhan bagi sekolah, karena akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Hasil dari sebuah akreditasi yang kredibel, akan memotivasi warga sekolah untuk melakukan evaluasi, sehingga berusaha terus meningkatkan pelayanan pendidikan terhadap masyarakat. Sekolah akan memiliki pedoman atau acuan untuk dapat meningkatkan kapabilitas dan akuntabilitasnya terhadap publik.
Tujuan Akreditasi Sekolah :- Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
- Membantu sekolah/madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
- Membantu mengidentifikasi sekolah/madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
- Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah.
- Standar Isi, [Permen 22/2006]
- Standar Proses, [Permen 41/2007]
- Standar Kompetensi Lulusan, [Permen 23/2006]
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permen 13/2007 Ttg Kasek, Permen 16/2007 Ttg Guru, Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm]
- Standar Sarana Dan Prasarana [Permen 24/2007]
- Standar Pengelolaan, [Permen 19/2007]
- Standar Pembiayaan, [PP. 48/2008]
- Standar Penilaian Pendidikan. [Permen 20/2007]
Instrumen akreditasi, adalah hal penting dibutuhkan oleh sekolah untuk mempersiapkan sekolah dalam menghadapi kegitan akreditasi ini. Untuk kepentingan tersebut, silahkan klik tautannya disini Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar